Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022 di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Cek penerima bansos PKH bulan Januari 2022 dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Simak panduannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022 di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Istimewa
Ilustrasi Uang - Cek penerima bansos PKH bulan Januari 2022 dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Simak panduannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek bansos PKH bulan Januari 2022.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan oleh pemerintah.

Bansos PKH ini memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022, disalurkan pemerintah kepada warga yang membutuhkan.

Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mengutip dari Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bansos PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Januari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan PKH Bulan Januari 2022, Simak Jadwal Pencairannya

Berita Rekomendasi

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas