Desak Buron di Singapura Dipulangkan, MAKI: Perjanjian Ekstradisi Jangan Cuma di Atas Kertas
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Indonesia memulangkan buronan yang berada di Singapura usai perjanjian
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Indonesia memulangkan buronan yang berada di Singapura usai perjanjian ekstradisi diteken.
Boyamin berharap perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut tidak hanya di atas kertas, melainkan harus segera direalisasikan.
"Saya meminta perjanjian ekstradisi ini tidak hanya ada di atas kertas. Tidak hanya hitam di atas putih, yang kemudian tidak direalisasikan, tidak ada pelaksanaan. Untuk itu saya minta ada proyek percontohan untuk tahun ini. Bahwa ada pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia," ucap Boyamin dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Boyamin menuturkan, terdapat beberapa nama buronan penegak hukum Indonesia menetap Singapura.
Akan tetapi, dia enggan mengungkap nama-nama para buronan tersebut.
Boyamin menilai, dengan adanya aksi nyata ke depan akan semakin banyak buronan yang dipulangkan baik dari Indonesia maupun dari Singapura.
Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Diteken, Ini Daftar Koruptor yang Pernah Kabur ke Negeri Singa
"Ke depan juga pasti banyak hal yang bisa dikomunikasikan, dikerjasamakan, termasuk (kasus) narkoba, jadi extraordinary crime itu akhirnya membutuhkan ini. Dan saya minta Singapura ada kemauan baik memberikan satu dua orang untuk dipulangkan ke Indonesia dari buron-buron yang ada," katanya.
Terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan selain untuk memulangkan buronan, perjanjian ini bisa menguntungkan Indonesia untuk menyita kekayaan para buron yang disimpan di Singapura.
"Kerja sama penegakan hukum bisa digencarkan karena Singapura selama ini banyak menjadi tempat pelarian para buronan. Melalui kejaksaan dan KPK bisa diinventarisir nama-nama buronan yang diperkirakan bermukim di Singapura," ujar dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.
Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Bikin Gentar Koruptor dan Teroris, Ini Lini Masa hingga Perjanjian Diteken
Yasonna menyebut perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).