Ekstradisi RI-Singapura Diteken, Ini Daftar Koruptor yang Pernah Kabur ke Negeri Singa
Indonesia akhirnya akan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, ini daftar koruptor yang pernah kabur
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akhirnya akan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Dari pihak Indonesia penandatangan itu dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutana koruptor yang bersembunyi di Singapura.
Baca juga: BREAKING NEWS Sepakat Ekstradisi: Koruptor, Narkoba, Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa Singapura sebagai 'surganya koruptor' lantaran kerap dijadikan tempat bersembunyi para 'maling' duit negara tersebut.
Sejumlah nama koruptor kakap tercatat pernah dan masih bersembunyi di Singapura, siapa saja mereka? Berikut beberapa nama di antaranya:
Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Bikin Gentar Koruptor dan Teroris, Ini Lini Masa hingga Perjanjian Diteken
1. Djoko Tjandra
![Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-divonis-45-tahun-penjara_20210405_180746.jpg)
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang kabur ke Singapura dan menjadi permanent resident di sana.
Pelarian Djoko Tjandra berakhir setelah dia mencoba masuk ke Indonesia lewat penghapusan red notice dan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Bahkan Djoko malah kembali berurusan dengan hukum dan divonis penjara 4 tahun setelah terbukti menyuap Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
2. Nunun Nurbaeti
![Terdakwa Nunun Nurbaeti menangis seusai menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120509_Tersangka_Nunun_Nurbaeti_Menangis_Divonis_Penjara_2_Tahun_6_Bula.jpg)
Nunun Nurbaeti terjerat kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 Miranda S. Goeltom pada 2011.
Setelah jadi tersangka Nunhn sempat kabur ke Singapura.
Nunun mengaku lawatannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan.
Lembaga antirasuah akhirnya menangkap Nunun pada Desember 2011.
Nunun akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012.
3. Muhammad Nazaruddin
![Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/muhammad-nazaruddin-bersaksi-di-sidang-choell_20170529_210639.jpg)
Nazaruddin terjerat kasus suap Wisma Atlet Juni 2011.
Dia pun kabur seusai ditetapkan jadi tersangka.
Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura.
Akhirnya, dengan bantuan Interpol di Kolombia, Nazaruddin pun tertangkap pada Agustus 2011.
Dia kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.
4. Eddy Sindoro
![Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-eddy-sindoro_20190129_221433.jpg)
Eks bos Lippo Group Eddy Sindoro terjerat kasus suap PN Jakpus pada 2016.
Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara termasuk Singapura.
Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018.
Dia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.
5. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
![Sjamsul Nursalim](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sjamsul-nursalim-141121.jpg)
Pasangan suami istri ini terjerat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2019 lantaran diduga merugikan negara sejumlah Rp4,58 triliun.
Keduanya sempat terdeteksi berada di Singapura.
KPK pun mencoba mengirimkan surat untuk memanggil keduanya.
Namun batang hidung keduanya tak kunjung kelihatan.
Akhirnya KPK pun menghentikan kasus BLBI lantaran penyelenggara negara dalam kasus ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).
6. Bambang Sutrisno
Bambang adalah mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat.
Bambang terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.
Bambang dinyatakan merugikan negara Rp1,5 triliun.
Hingga kini Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.
7. Maria Pauline Lumowa
![Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-pembobol-bank-bni-maria-pauline-lumowa_20210524_222655.jpg)
Buron kasus BNI yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun ini diduga sempat kabur ke Singapura.
Kini dia telah tertangkap.
Pelariannya berakhir saat Maria berada di Serbia.
8. Gayus Tambunan
![Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjalani sidang pembacaan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Jaksa menolak eksepsi yang diajukan Gayus dan penasehat hukumnya terkait tiga perkara penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20110801_Gayus_Tambunan_Jalani_Sidang_Tanggapan_Jaksa.jpg)
Gayus Tambunan terjerat dalam kasus mafia pajak pada 2010.
Dia disebut sempat kabur ke Singapura.
Dia akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010.
Gayus pun sudah dihukum dalam empat kasus pajak.