Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Dilengkapi Cara Lapor SPT Tanpa Antre
Berikut adalah cara lapor SPT pajak tahunan 2022 tanpa antre. Akses pajak.go.id, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Bagi Anda yang belum mempunyai EFIN dan NPWP, dapat klik artikel di bawah ini.
Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;