Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Dilengkapi Cara Lapor SPT Tanpa Antre

Berikut adalah cara lapor SPT pajak tahunan 2022 tanpa antre. Akses pajak.go.id, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Dilengkapi Cara Lapor SPT Tanpa Antre
pajak.go.id
Berikut adala cara lapor SPT pajak tahunan 2022 tanpa antre. Akses pajak.go.id, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Bagi Anda yang belum mempunyai EFIN dan NPWP, dapat klik artikel di bawah ini.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

Berita Rekomendasi

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas