KPK Terima Pengembalian Uang dari Kasus Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin
Duit itu langsung disita sebagai barang bukti kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin yang menjerat Dodi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari kasus dugaan suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Duit itu langsung disita sebagai barang bukti kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang menjerat Dodi.
"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak yang untuk kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Mangkir Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan
Baca juga: Bupati Yuni: 7 Orang dalam Satu Keluarga yang Positif Covid-19 di Sragen Ternyata Menolak Vaksinasi
Di sisi lain, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Dodi agar dengan jujur menerangkan di hadapan tim penyidik.
Selain itu, lembaga antirasuah turut mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Dodi dari berbagai pihak.
Pendalaman materi ini ditelusuri lewat tiga saksi yang diperiksa pada Senin (24/1/2022).
Mereka yang diperiksa yaitu Hendra Oktariza (PNS), Adi Gustiawan (Direktur CV Abimanyu Poetra Warman), Muhammad Fahri (Direktur CV Radja Persada), dan Ramadhan (pegawai SPBU).
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak," kata Ali.
Baca juga: Kepergok saat Gasak Motor, Maling di Pasuruan Lempar Bom Ikan ke Arah Warga
Sementara seorang saksi lagi bernama Sri Eliza selaku ibu dari Dodi tidak hadir pemeriksaan dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Selain Dodi Reza Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.