Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Minta Kliennya Sampaikan Keterangan Apa Adanya

"Jadi jangan memberikan yang ngarang, karena apa, kami turut mempertanggung jawabkan di muka hukum, dan dihadapan Allah," kata dia.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Minta Kliennya Sampaikan Keterangan Apa Adanya
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum kedua terdakwa perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yakni Henry Yosodiningrat memberikan pesan kepada kedua kliennya.

Dalam pesannya, Henry meminta kepada Fikri dan Yusmin untuk memberikan keterangan apa adanya pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Kami hanya meminta kedua terdakwa ini agar memberikan keterangan apa adanya sesuai peristiwa yang terjadi," kata Henry saat ditemui awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Permohonan itu dilayangkan Henry, karena dirinya merasa segala yang diupayakan dalam persidangan, juga akan ada pertanggungannya kepada yang maha kuasa.

Baca juga: Hakim Tak Lengkap, Sidang Unlawful Killing Agenda Pemeriksaan Terdakwa Ditunda Rabu Pekan Depan

Atas hal itu, dirinya meminta kepada kedua kliennya untuk tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai.

"Jadi jangan memberikan yang ngarang, karena apa, kami turut mempertanggung jawabkan di muka hukum, dan dihadapan Allah," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Jadi pemeriksaan saksi kami gali terus untuk memperoleh keyakinan, maka kami tidak mau ada keterangan-keterangan palsu," tukas Henry.

Sebagai informasi, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, rencananya digelar pada Selasa (25/1/2022) ini.

Hanya saja, berdasar penetapan Majelis hakim, sidang harus ditunda hingga Rabu (2/2/2022) mendatang.

Adapun alasan penundaan sidang dengan agenda mendengar keterangan kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella itu karena, susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak lengkap.

"Perlu kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa bahwa ketua Majelis ada tugas lain yaitu mengikuti pelatihan teknis," kata Hakim Anggota Suharno sesuai membuka persidangan.

Di mana, dalam pantauan Tribunnews.com, hakim yang hadir hanya Suharno sebagai hakim anggota, sedangkan Arif Nuryanta yang merupakan hakim ketua dalam perkara ini, berhalangan hadir.

Dengan begitu, hakim Suharno menyatakan, menunda jalannya persidangan dengan agenda yang sama hingga Rabu (2/2/2022) karena susunan majelis hakim tidak lengkap.

Sebab, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, persidangan dapat digelar jika seluruh perangkat persidangan hadir, terlebih pada susunan majelis hakim.

"Sehingga persidangan ini harus ditunda minggu depan, dan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 2 februari 2022," kata Suharno seraya menutup persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas