Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ilegal!

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin merupakan ilegal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mabes Polri: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Ilegal!
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin merupakan ilegal.

Menurut Ramadhan, pejabat publik tidak boleh membuat tempat pembinaan atau rehabilitasi. Apalagi, kegiatannya pun tidak terpantau oleh pihak yang berwenang.

"Yang jelas tempat itu ilegal dan itu enggak boleh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menyampaikan pihaknya juga telah menelusuri bahwa kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu.

Kerangkeng itu dibuat berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca juga: Kasus Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Harus Diusut Tuntas: Seperti Zaman Kolonial Belanda

"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan ke pihak keluarga.

"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," terang Ramadhan.

Baca juga: LPSK Bakal Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Hal itu berdasarkan keterangan dari petugas penjaga bangunan.

"Berdasarkan keterangan penjaga bangunan didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja yg mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya," pungkas Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas