Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menaker di DPR: PP Tentang Pengupahan 2022 Bukan Aturan Baru 

Ida Fauziyah menegaskan kepada DPR RI bahwa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan tahun 2022, bukan peraturan baru yang dibuat pihaknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Menaker di DPR: PP Tentang Pengupahan 2022 Bukan Aturan Baru 
Kemenaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.

"Yang terakhir kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, kami memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun juga kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.

Baca juga: Inspeksi Mendadak di Jaksel, Kemenaker Temukan 61 Orang Calon Pekerja Migran ilegal

Ia menyatakan bahwa dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan baik dari pihak pengusaha maupun buruh terpenuhi. 

Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.

"Karena tidak gampang kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas