Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kerangkeng yang ditemukan di rumah Bupati Langkat digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba dan sudah beroperasi selama 10 tahun

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE sudah melaporkan temuan adanya penjara di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (24/1/2022).

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, informasi terkait adanya kerangkeng manusia itu berawal dari laporan masyarakat bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan kasus korupsi terhadap Terbit beberapa hari lalu.

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," ujar Anis.

Ia menyebut ada 40 orang yang diduga telah menjadi korban praktik perbudakan modern dan penyiksaan di rumah Bupati nonaktif Langkat yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca juga: Penampakan Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat: Besi Kokoh dan Digembok, Penghuninya Lebam-lebam

Jumlah tersebut didasarkan pada laporan sementara dari masyarakat Langkat. Para korban tersebut merupakan pekerja perkebunan sawit yang diduga dipekerjakan oleh Terbit.

"Laporan sementara ada 40 orang. Berapa lamanya nanti Komnas HAM yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Anis di kantor Komnas HAM RI Jakarta.

Baca juga: Selain Korupsi, Juga Ada Dugaan Praktik Perbudakan di Rumah Bupati Langkat, Begini Sikap Komnas HAM

Berdasarkan foto yang ditunjukkan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, tampak seorang lelaki yang mengalami lebam di mata dan bagian wajah lainnya. Ia mengatakan, saat ini belum melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Belum. Ini kita koordinasi pertama dengan Komnas HAM," kata Anis.

Anis mengatakan ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Pertama, kata dia, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.

Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak punya akses kemana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka. Kelima, lanjut dia, mereka diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari.

Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, karena pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," kata Anis.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan ada empat orang berada di dalam kerangkeng itu. Salah satunya mengalami luka lebam.

"Kita kemarin mem-back-up kawan-kawan KPK melakukan penggeledahan. Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat. Ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang. Langsung kita dalami," kata Panca.

Panca juga menjelaskan kerangkeng yang ditemukan di rumah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba dan sudah beroperasi selama 10 tahun, namun tak memiliki izin.

"Dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba."

"Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya," jelas Panca.

Ia menyebut Terbit Rencana yang ditangkap KPK itu mempekerjakan orang-orang yang sudah sehat dari ketergantungan narkoba untuk bekerja di perkebunan sawit miliknya.

Soal sistem kerjanya, Panca mengaku tak tahu pasti. "Selama masa rehabilitasi itu mereka setelah mulai baik akan dipekerjakan, ada yang ke pasar belanja digunakan seperti itu. Masalah digaji saya belum dapat, tapi itukan tempat rehabilitasi," ujarnya.

Polisi masih mendalami apakah benar orang-orang yang berada di sana diperbudak oleh Terbit Rencana.

"Itu masih terus berproses, anak-anak masih melakukan pemeriksaan. Tapi kemarin itu saya tanya, masalahnya apa kok bisa memar-memar itu? Saya tanya ke anggota di lapangan. Itu akibat dari karena, biasanya dia melawan dan baru masuk dua hari," jelasnya.

"Kita akan terus dalami. Saya lihat ada memar itu sedang kita periksa. Dan orangnya enggak sadar juga. Saat kita periksa itu, tes urine-nya positif," imbuh dia.(tribun network/git/alf/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas