Produsen Bantah Permen Yupi Disebutkan Terbuat dari Minyak Babi: Sudah Mendapatkan Sertifikat Halal
Direktur Marketing & Sales PT Yupi Indo Jelly Gum, Juliwati Husman memastikan kabar permen Yupi terbuat dari minyak babi hoaks.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu ini, penyebaran hoaks yang marak beredar seringkali meresahkan masyarakat.
Di antara hoaks tersebut, salah satunya mengenai halal-haram produk permen Yupi.
Beredar video tentang permen Yupi yang diisukan terbuat dari minyak babi.
Dikutip dari laman Turn Back Hoax, kabar tersebut merupakan hoax dan menyesatkan.
Baca juga: Gempa 6,7 SR di Banten, Anggota Komisi V Minta BNPB dan BNPD Gerak Cepat: Jangan Terpengaruh Hoax
Baca juga: Polisi Waspadai Serangan Hoaks Jelang Pemilu Serentak 2024
PT Yupi Indo Jelly Gum pernah menegaskan bahwa produknya halal dan aman dikonsumsi.
Direktur Marketing & Sales PT Yupi Indo Jelly Gum, Juliwati Husman memastikan kabar tersebut hoaks.
"Sama sekali tidak benar dan tidak ada dasar sama sekali. Karena seluruh produk Yupi semua diproduksi dengan proses di pabrik yang tentunya sudah bersertifikat halal,” kata Juliwati dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/1/2022), yang
Ia menambahkan, dalam memproduksi permen Yupi, pihaknya sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Semua produk Yupi sebelum dipasarkan sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI," Juliwati menambahkan.
Baca juga: Alasan Polisi Juga Terapkan Pasal Hoax Terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean
Baca juga: Bicara Serangan Hoaks, Ketua KPU: Pengalaman Pemilu 2019 Penting untuk Kami Pelajari
"Kami menelusuri informasi ini melalui mesin pencari Google."
"Hasilnya, kami langsung mendapati konfirmasi dari situs Halalmui.org, yang merupakan situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), terkait klaim mengenai kandungan bahan dalam permen Yupi ini," tuturnya.
"Seluruh produk Yupi telah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI," kata Juliwati.
Ia menambahkan, video yang tersebar tersebut merupakan hoaks jenis fabricated content (konten palsu).