TB Hasanuddin Sambut Baik Kesepakatan FIR dengan Singapura: Capaian Luar Biasa
penandatangan perjanjian FIR antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong merupakan sebuah capaian yang luar biasa bagi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR).
Hasanuddin menilai penandatangan perjanjian FIR antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong merupakan sebuah capaian yang luar biasa bagi kedaulatan ruang udara nasional Indonesia.
"Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini," kata politikus senior PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Dalam catatannya, FIR di wilayah Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946.
Menurutnya, Singapura menguasai lalu lintas transportasi udara sekitar 100 mil atau sekitar 160-kilometer laut wilayah udara Indonesia.
Hasanuddin juga mengatakan melalui perjanjian FIR terbaru, Indonesia mengambil alih kembali wilayah udara nasional tersebut dan menguasai sepenuhnya ruang udara nasional.
Baca juga: BREAKING NEWS Sepakat Ekstradisi: Koruptor, Narkoba, Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
"Dalam pandangan saya, ada beberapa dampak positif sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah Indonesia dari perjanjian FIR terbaru ini jika ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan lalu-lintas penerbangan," ucapnya.
Pertama, kata dia, dari sisi kedaulatan, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara nasional.
Artinya, tidak ada lagi celah di ruang udara nasional kita yang bisa dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa sepengetahuan Indonesia.
"Tentunya, Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertahanan dan TNI harus memperkuat kemampuan pertahanan udara kita, terutama radar udara dan skuadron penangkal," ujar Hasanuddin.
Kedua, lanjut Hasanuddin, dari sisi penerbangan atau transportasi udara.
Menurutnya, perjanjian FIR terbaru memberikan otoritas penuh kepada Pemerintah Indonesia untuk mengelola lalu lintas udara di wilayah udara nasional, terutama di wilayah Riau yang cukup padat flight traffic-nya.
"Meskipun demikian, otoritas penuh ini harus disertai dengan adanya kapasitas air traffic management yang berstandar internasional, karena Indonesia sejatinya bertanggung jawab kepada masyarakat internasional atas keselamatan dan keamanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara nasionalnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.