Usut Dugaan Korupsi, Dirut Garuda-Citilink Diperiksa Kejagung
Kejagung periksa 4 saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan dua orang saksi yang diperiksa di antaranya merupakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IS dan Direktur Utama PT Citilink Indonesia MAW.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai dengan 2014," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Tim Ahli Kementerian Pertahanan Dalam Kasus Proyek Pengadaan Satelit
Baca juga: Mangkir Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan
Ia menyatakan bahwa IS dan MAW diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Selain mereka, penyidik juga memeriksa pejabat Garuda Indonesia lainnya.
"MT selaku Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan MP selaku Vice President PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia," terang Leonard.
Lebih lanjut, Leonard menuturkan pemeriksaan keempat saksi untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di maskapai plat merah tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia," pungkas dia.
Baca juga: Kejagung Sebut Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp3,6 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut.
Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.
"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.