Gatot Nurmantyo: PT 20 Persen Adalah Bentuk Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi
Gatot Nurmantyo selaku pemohon prinsipal menyatakan di hadapan Panel Hakim Konstitusi bahwa Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat berbahaya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo selaku pemohon prinsipal menyatakan di hadapan Panel Hakim Konstitusi bahwa Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen sangat berbahaya.
Ia mengatakan PT 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (26/1/2022).
"Berdasarkan hasil analisa, hasil renungan, kami berkesimpulan Yang Mulia, ini sangat berbahaya. Karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partikrasi melalui berbagai rekayasa Undang-Undang," kata Gatot yang hadir secara daring dalam sidang.
Ia mengatakan PT 20 persen sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa ke depan.
Baca juga: Asparagus Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dihapus
Untuk itu, ia memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya.
"Untuk itu kami mohon Yang Mulia, lewat pengambilan keputusan dengan seadil-adilnya berdasarkan nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Gatot.
Pimpinan Panel Hakim yang juga menjabat Wakil Ketua MK Aswanto kemudian menyatakan akan menyampaikan terkait permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Baca juga: Gugat Presidential Threshold ke MK, Gatot Nurmantyo Bilang Indonesia Menuju Proses Kepunahan
Ia juga meminta Gatot dan kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menunggu informasi lebih lanjut.
"Apapun yang diputuskan di Rapat Permusyawaratan Hakim akan disampaikan kepada Pemohon sehingga tinggal menunggu informasi lebih lanjut," kata Aswanto yang hadir di ruang sidang MK.