Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Naikkan Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Naikkan Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan

Penetapan kenaikan status menjadi penyidikan ini setelah jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya itu, penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan (kolase tribunnews)

Lebih lanjut kata Dedi, tim dari Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Pada hari ini juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung," beber Dedi.

Baca juga: Puluhan Masyarakat Adat Dayak Geruduk DPRD Kukar: Minta Edy Mulyadi Ditangkap

Sebelumnya, pelaporan terhadap Edy Mulyadi terus diterima pihak kepolisian, laporan itu buntut dari pernyataan di akun YouTube-nya tentang Ibu Kota Negara di Kalimantan. 

Berita Rekomendasi

Setidaknya ada 4 laporan polisi yang dilaporkan oleh sejumlah masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 2 laporan polisi di antaranya dilaporkan di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menerima pernyataan sikap hingga laporan pengaduan.

"Senin pada 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima 2 laporan polisi. Selain 2 laporan polisi juga ada 6 pernyataan sikap dan 6 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Selain Bareskrim Polri, kata dia, pihaknya juga menerima dua laporan polisi yang didaftarkan di Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

Mereka juga menerima belasan pengaduan dan pernyataan sikap.

"Selain laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri, di Polda Kalimantan Timur juga telah menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Kemudian di Polda Sulawesi Utara ada juga 1 laporan polisi perihal yang sama kemudian di Polda Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap," jelas dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan pihak kepolisian akan mengambil alih seluruh laporan tersebut ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polri.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama. Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ni kepada Polri," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas