Sepanjang 2021, KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 416,9 Miliar
Firli mengatakan, sepanjang tahun 2021, KPK telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 416,9 miliar dari upaya penindakan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pihaknya terus meningkatkan pengembalian uang negara yang disita dari tangan para koruptor.
Firli mengatakan, sepanjang tahun 2021, KPK telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 416,9 miliar dari upaya penindakan.
Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselamatkan oleh KPK sebanyak Rp 203,29 miliar.
Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: KPK Tunggu Vonis Azis Syamsuddin untuk Tindak Aliza Gunado
"Kembalian kerugian negara total pemulihan kerugian negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya upaya penindakan. Di samping itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 203,29 M," kata Firli.
Firli menjelaskan, pengembalian uang negera itu didapatkan dari giat KPK sepanjang tahun 2021 yang telah menetapkan 123 orang tersangka korupsi.
Ia juga menyebut, capaian KPK pada 2021, di mana telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara.
"Di penindakan, kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara, dari target 120 perkara," ucap Firli.
Baca juga: Sepanjang 2021, KPK Telah Tetapkan 123 Tersangka Korupsi
Selain itu, Firli menambahkan, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan.
Kemudian sebanyak 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.
"Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," jelasnya.