Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Audensi PKN, KPU Jelaskan Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Kantor KPU RI, pada Selasa (25/1/2022). 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terima Audensi PKN, KPU Jelaskan Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
IST
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) melakukan audiensi ke KPU RI, Selasa (25/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Kantor KPU RI, pada Selasa (25/1/2022). 

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, Eberta Kawima menerima kunjungan PKN itu.

Sementara dari PKN, hadir Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Sekjen PKN Sri Mulyono dan jajaran pengurus.

Dalam kesempatan itu, Gede Pasek menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Kantor KPU adalah untuk mendapatkan informasi terkait proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Ia berharap informasi yang disampaikan KPU menambah kesiapan partainya terutama menghadapi tahapan pendaftaran partai politik nanti.

Baca juga: Petinggi PKN Selalu Diskusikan Langkah Politik ke Anas Urbaningrum yang Akan Bebas Tahun Depan

“Sebagai partai baru pada intinya kami siap dalam proses pendaftaran baik verifikasi administrasi maupun faktual,” kata Gede Pasek seperti dikutip laman KPU, Rabu (26/1/2022).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Hasyim Asy’ari menjelaskan proses pendaftaran partai politik yang masih mengacu pada Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Hal yang perlu diperhatikan, menurutnya, adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

“Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim.

Sementara, Arief Budiman mengingatkan agar PKN memeriksa terlebih setiap berkas yang hendak disampaikan ke Sipol.

Selain itu, ia menyarankan agar mengambil kesempatan mendaftar di awal, agar apabila ada kekurangan bisa segera dilengkapi.

Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan adanya proses sampling dan sensus pada proses verifikasi nanti.

Terutama dalam hal memeriksa keanggotaan partai politik ditiap daerah.
Sedangkan.

Viryan menekankan aspek koordinasi partai politik dengan KPU, yang perlu dijaga dengan baik selama proses pendaftaran. 

Agar segala informasi maupun klarifikasi yang diperlukan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Baca juga: Audiensi ke KPU, Partai Kebangkitan Nusantara Konsultasi Ikut Pemilu

Pada kesempatan ini, PKN juga menyerahkan kepada KPU RI, kopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham perihal partai politik berbadan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas