Ubedilah Badrun Serahkan Bukti Dokumen Tambahan Dugaan KKN 2 Putra Jokowi ke KPK
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1/2022).
Ubedilah diklarifikasi KPK sejak pukul 11.00 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.10 WIB.
Aktivis '98 itu mengatakan, selain diminta KPK untuk mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi aduannya tersebut.
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ubedilah percaya sepenuhnya kepada KPK dengan memproses aduannya tersebut sesuai perintah konstitusi dan UU.
Baca juga: Dosen UNJ Ubedilah Badrun Diklarifikasi KPK 2 Jam Soal Laporan Dugaan KKN Gibran-Kaesang
"Dan kami menghormati KPK," kata dia.
KPK, kata Ubedilah, sedianya menegakkan hukum sesuai prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.
Juga, tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah.
"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," ujar Ubedilah.
Baca juga: Turut Soroti Penanganan Korupsi di Indonesia, Ubedilah Badrun: Angkanya Buruk, Rapot Merah
Lebih lanjut, Ubedilah menyebut dirinya selalu siap jika akan dipanggil kembali oleh KPK untuk melengkapi aduannya terkait dugaan KKN Gibran-Kaesang.
"Itu terserah KPK nanti untuk selanjutnya," tuturnya.