Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA DAFTAR BPJS Kesehatan secara Online, Tanpa Antre, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut adalah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in CARA DAFTAR BPJS Kesehatan secara Online, Tanpa Antre, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
BPJS Kesehatan
Berikut adalah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN. 

1. Buka aplikasi Mobile JKN

2. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

3. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.

4. Isi data sesuai dengan ketentuan dalam Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif dan nomor rekening Bank.

5. Setelah semua data lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan untuk melakukan pembayaran iuran secara autodebit dan akan dikirim melalui email.

6. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

7. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja, Segera Daftar sebelum 30 Januari 2022, Ini Persyaratannya

Berita Rekomendasi

Cara Daftar BPJS Kesehatan Kantor Cabang

Masyarakat bisa juga datang langsung ke BPJS Kesehatan Kantor Cabang untuk melakukan pendaftaran.

1. Calon peserta mengunjungi BPJS Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota

2. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan diantaranya nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor handphone dan email yang aktif serta nomor rekening bank

3. Mengambil nomor antrian administrasi, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Setelah data lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.

5. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

6. Setelah melakukan pembayaran Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 (enam) hari setelah melakukan pembayaran.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas