Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Dapat Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron, Akses di isoman.kemkes.go.id

Simak inilah syarat dan cara dapat obat gratis bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron di Jabodetabek.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CARA Dapat Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron, Akses di isoman.kemkes.go.id
https://isoman.kemkes.go.id/
Kementerian Kesehatan menyediakan Layanan Telemedisin Isoman COVID-19 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dapat obat gratis bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

Kini, Kementerian Kesehatan telah menyediakan layanan telemedicine isoman (isolasi mandiri) bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

Melalui layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Namun, hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Layanan telemedicine ini dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Perlu diketahui, saat ini Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedicine, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter , ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, hingga YesDok.

Baca juga: Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri Asal Pasien dan Kondisi Rumah Penuhi Syarat

Baca juga: 8 Fakta Ilmiah Terkini tentang Covid-19 Varian Omicron, Masa Inkubasi hingga Efektifitas Vaksin

Syarat Layanan Telemedicine Isoman Pasien Covid-19 Omicron

Berita Rekomendasi

1. Pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan;

2. Usia pasien minimal 18 tahun;

3. Kondisi rumah layak isoman;

4. Diperiksa di wilayah Jabodetabek;

5. Berdomisili di Jabodetabek.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.

"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia, dikutip dari Kemkes.go.id.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas