Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pegawai Pajak yang Didakwa Lakukan Pencucian Uang Punya Harta Rp 6 M, Naik Rp 2 M dalam Setahun

Eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan didakwa melakukan pencucian uang. Tindakannya ini menyeret eks Pramugari Garuda, Siwi Widi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
zoom-in Eks Pegawai Pajak yang Didakwa Lakukan Pencucian Uang Punya Harta Rp 6 M, Naik Rp 2 M dalam Setahun
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak sendirian, Wawan Ridwan diduga melakukan pencucian uang bersama sang anak, Muhammad Farsha Kautsar.

Bahkan tindakan mereka juga menyeret mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Siwi diduga menerima aliran uang Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak Wawan Ridwan.

Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti

Baca juga: Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Segera Diadili Terkait Kasus Suap Pajak

Hal ini terungkap dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Wawan Ridwan juga didakwa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak dari tiga perusahaan yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Diketahui, Wawan Ridwan adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun, ia sempat menjadi tim Pemeriksa Pajak Madya pada 2016-2019.

Berita Rekomendasi

Harta Kekayaan Wawan Ridwan

Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.072.074.329.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Wawan Ridwan per 24 Februari 2021.

Harta kekayaan itu mengalami kenaikan sekitar Rp 2,2 miliar dibanding pada harta Wawan Ridwan yang dilaporkan pada 19 Februari 2020.

Artinya ada kenaikan miliaran rupiah pada harta Wawan Ridwan hanya dalam waktu setahun.

Aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar harta kekayaan Wawan Ridwan, yaitu Rp 4.767.725.000.

Wawan Ridwan memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Lebak, dan Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas