Pemerintah Tak Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Dirut BPJS: Hanya Menyederhanakan
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, berencana menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata Iqbal, Senin (13/12/2021).
Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Dorong Kepatuhan atas Pelaksanaan Program Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi dengan POLRI
Menghindari Defisit
Mengutip Tribunnews.com, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akan melakukan monitoring layanan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.
Juga tentunya untuk menghindari adanya potensi fraud atau kecurangan.
"Kita akan secara tahunan melakukan pengendalian dan monitoring terhadap layanan yang ekstensif dan berpotensi fraud."
"Hal ini bertujuan agar bisa melakukan efisiensi sehingga dananya kita bisa alokasikan untuk hal-hal lain dan mencegah BPJS untuk menjadi defisit," ucap Budi, Selasa (25/1/2022).
Seperti halnya dapat dialihkan ke puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Sebagian ada yang dapat dilakukan di FKTP dikarenakan fungsinya Puskesmas kan sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan-tindakan yang sifatnya lebih preventif dan promotif."
"Hal ini dilakukan agar dana dari BPJS bisa kita alokasikan untuk benar-benar yang membutuhkan layanan BPJS," jelas Budi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu)(Kompas.com/Mutia Fauzia/Ade Miranti Karunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.