Pemilihan Anggota KPU 2022-2027 Perlu Perhatikan Integritas dan Isu Gender
Selain kapasitas, aspek integritas perlu diperhatikan dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu periode jabatan 2022-2027.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode Jabatan 2022-2027 telah menyerahkan 14 nama ke Presiden Joko Widodo, pada Kamis (6/1/2022).
DPR RI pada Rabu (19/1) telah menerima surat presiden (Surpres) calon penyelenggara pemilu.
Setelahnya DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani mengatakan selain kapasitas, aspek integritas perlu diperhatikan dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu periode jabatan 2022-2027.
Pasalnya kata dia, terdapat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan peringatan keras hingga pemecatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yang terlibat masalah pelecehan seksual.
"Artinya ini adalah problem integritas, bukan kapasitas," kata Sri kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Terima Audensi PKN, KPU Jelaskan Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca juga: Prabowo Subianto Hadiri Raker dengan Komisi I DPR RI, Bahas Penjualan 2 Kapal Eks KRI
Ia mengatakan ada sejumlah hal yang masuk dalam kualifikasi terkait aspek integritas.
Persoalan seperti perselingkuhan, kekerasan seksual, atau isu yang berhubungan dengan gender termasuk masalah integritas.
Oleh karena itu persoalan yang menyangkut hal itu seharusnya diberlakukan tindakan tegas.
"Perselingkuhan, kekerasan seksual, atau isu tentang gender lainnya. Harus diberlakukan tindakan tegas," ucapnya.
Atas hal ini, diharapkan ada Peraturan KPU (PKPU) yang memasukkan masalah integritas tersebut dalam kode etik.
Tujuannya demi menjamin perlindungan terhadap perempuan.
"Sudah merupakan bagian dari kiprah negara untuk menjamin kiprah perempuan di ranah publik," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Berdasarkan keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Keempat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain:
1. August Mellaz;
2. Betty Epsilon Idroos;
3. Dahliah;
4. Hasyim Asy’ari;
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
6. Idham Holik;
7. Iffa Rosita;
8. Iwan Rompo Banne;
9. Mochammad Afifuddin;
10. Muchamad Ali Safa’at;
11. Parsadaan Harahap;
12. Viryan;
13. Yessy Yatty Momongan; dan
14. Yulianto Sudrajat.
Baca juga: Perludem: Hadirnya Perempuan pada Penyelenggara Pemilu Dorong Partisipasi di Institusi Politik
Baca juga: Polisi Waspadai Serangan Hoaks Jelang Pemilu Serentak 2024
Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:
1. Aditya Perdana;
2. Andi Tenri Sompa;
3. Fritz Edward Siregar;
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
5. Lolly Suhenty;
6. Mardiana Rusli;
7. Puadi;
8. Rahmat Bagja;
9. Subair; dan
10. Totok Hariyono.