Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal HAM Berat, Bukti dan Cara Pembuktian Komnas HAM dan Kejaksaan Sering Tidak Sinkron

Mahfud MD mengungkapkan dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat saat ini masih ada problem-problem di lapangan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal HAM Berat, Bukti dan Cara Pembuktian Komnas HAM dan Kejaksaan Sering Tidak Sinkron
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam webinar bertema HAM pada Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat saat ini masih ada problem-problem di lapangan.

Problem tersebut, kata dia, di antaranya karena bukti-bukti terkait kasus pelanggaran HAM berat dan pembuktian Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sering tidak sinkron.

Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar yang disiarkan di kanal Youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan pada Kamis (27/1/2022).

"Sekarang ini ada problem-problem di lapangan. Karena bukti-bukti dan cara pembuktian antara yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sampai sekarang masih sering tidak sinkron," kata Mahfud.

Namun demikian, kata dia, jalan tengah harus dicari agar persoalan tersebut bisa diselesaikan.

Ia pun mencontohkan saat ini sudah ada satu kasus dari laporan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM Berat peristiwa Paniai tahun 2014 sudah masuk ke tahap penyidikan.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Oknum Pegawai DJKN Ditangkap karena Palsukan Surat Jaminan Aset BLBI

"Sekarang sudah masuk ke penyidikan. Ini yang dianggap oleh Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk segera dibawa ke Pengadalian HAM. Kita tunggu langkah-langkah berikutnya," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Mahfud pun menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus lainnya.

Salah satu upaya yang dilakukan saat ini, kata dia, adalah pemerintah tengah menyiapkan RUU KKR atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dulu sudah pernah dibuat oleh pemerintah dan DPR lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tapi memang tidak mudah karena masalah pelanggaran HAM itu di samping rumit pembuktian juga ada masalah-masalah politis yang menyertai. Tapi kita harus usahakan ini untuk tetap diclearkan masalahnya," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas