Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Kasus Edy Mulyadi, Polisi Sudah Periksa 38 Saksi di Kalimantan, Jateng dan Jakarta

Total sudah sebanyak 38 saksi sudah diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Kasus Edy Mulyadi, Polisi Sudah Periksa 38 Saksi di Kalimantan, Jateng dan Jakarta
tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total 38 saksi sudah diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. 

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (27/1/2022).

"Keseluruhan saksi sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (27/1/2022).
[Rizki Sandi Saputra]
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (27/1/2022). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini.

Hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi yang diperiksa polisi.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, menurut Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini bertambah 18 orang.

Rinciannya, sebanyak 10 orang saksi dari Kalimantan, dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta, serta tiga orang ahli.

"Kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah 2 orang, kemudian ketiga pemeriksaan saksi di jakarta 3 orang dan pemeriksaan saksi ahil 3 orang," katanya.

Adapun ahli yang diperiksa dalam kasus ini kata Ramadhan yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Baca juga: Polemik Edy Mulyadi, Komisi III DPR Pastikan Aspirasi Aliansi Borneo Bersatu Diteruskan ke Kapolri

Kendati begitu, Ramadhan belum memerinci lebih jauh terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Sebab kata dia, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan termasuk dengan pemanggilan Edy Mulyadi, Jumat (28/1/2022) besok.

"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan, tentu perkembangan atau update selanjutnya nanti akan kami sampaikan," beber Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas