Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cegah Penyebaran Omicron, Kemenag Sesuaikan Sistem Kerja Pegawainya 

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan mulai 24 Januari 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Penyebaran Omicron, Kemenag Sesuaikan Sistem Kerja Pegawainya 
Humas Kemenag
Sekjen Kemenag Nizar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan penyesuaian sistem kerja ini diberlakukan mulai 24 Januari 2022.

Aturan ini tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022.

"Penerbitan SE dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag agar pelaksaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kemenag dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Nizar di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN Kemenag:

1. Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH),

Baca juga: Indonesia Dalam Posisi Rawan dalam Hadapi Varian Omicron

2. Staf Ahli, Staf Khusus, Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa,

Rekomendasi Untuk Anda

3. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah

4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja,

5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan,

6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan Ketua Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak,

7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas