Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ciri-Ciri Varian Omicron dan Kriteria Pasien yang Perlu Penanganan Rumah Sakit Menurut Kemkes

Berikut adalah ciri-ciri varian Omicron dan kriteria pasien yang perlu penanganan rumah sakit menurut Kementerian Kesehatan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ciri-Ciri Varian Omicron dan Kriteria Pasien yang Perlu Penanganan Rumah Sakit Menurut Kemkes
freepik.com
Ilustrasi - Berikut adalah ciri-ciri varian Omicron dan kriteria pasien yang perlu penanganan rumah sakit menurut Kementerian Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengetahui ciri-ciri virus Corona varian Omicron agar bisa melakukan pencegahan.

"Sebagian besar kasus Omicron adalah OTG atau asimtomatik atau gejala sakitnya ringan. Jadi hanya gejala pilek, batuk, atau demam yang sebenarnya bisa sembuh tanpa perlu dibawa ke rumah sakit,” ucap Menkes Budi." ujar Menkes dalam konferensi secara virtual, Kamis (27/1/2022).

Saat ini, Pemerintah menyiapkan tempat tidur perawatan di rumah sakit sebanyak 70.641.

Sementara kapasitas tempat tidur secara nasional berjumlah 120 ribu hingga 130 ribu.

Baca juga: Cara Dapat Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis Pasien Omicron

Baca juga: 8 Fakta Ilmiah Terkini Seputar Varian Omicron Covid-19, Gejala hingga Efektifitas Vaksin

Ciri-Ciri Varian Omicron

Merangkum dari laman Kemkes, berikut adalah ciri-ciri varian Omicron:

- Flu biasa

Berita Rekomendasi

- Batuk

- Demam dengan tingkat penularan yang cepat

- Tingkat keparahan lebih rendah

- Tingkat perawatan di rumah sakit lebih rendah

Kriteria Pasien Omicron yang Perlu Penanganan Rumah Sakit

Diketahui, total pasien yang sudah terkonfirmasi Omicron sampai tanggal 26 Januari 2022 berjumlah 1.988.

Dari jumlah tersebut, pasien yang dikonfirmasi sembuh atau selesai dirawat berjumlah 765 orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas