Ciri-Ciri Varian Omicron dan Kriteria Pasien yang Perlu Penanganan Rumah Sakit Menurut Kemkes
Berikut adalah ciri-ciri varian Omicron dan kriteria pasien yang perlu penanganan rumah sakit menurut Kementerian Kesehatan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mengetahui ciri-ciri virus Corona varian Omicron agar bisa melakukan pencegahan.
"Sebagian besar kasus Omicron adalah OTG atau asimtomatik atau gejala sakitnya ringan. Jadi hanya gejala pilek, batuk, atau demam yang sebenarnya bisa sembuh tanpa perlu dibawa ke rumah sakit,” ucap Menkes Budi." ujar Menkes dalam konferensi secara virtual, Kamis (27/1/2022).
Saat ini, Pemerintah menyiapkan tempat tidur perawatan di rumah sakit sebanyak 70.641.
Sementara kapasitas tempat tidur secara nasional berjumlah 120 ribu hingga 130 ribu.
Baca juga: Cara Dapat Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis Pasien Omicron
Baca juga: 8 Fakta Ilmiah Terkini Seputar Varian Omicron Covid-19, Gejala hingga Efektifitas Vaksin
Ciri-Ciri Varian Omicron
Merangkum dari laman Kemkes, berikut adalah ciri-ciri varian Omicron:
- Flu biasa
- Batuk
- Demam dengan tingkat penularan yang cepat
- Tingkat keparahan lebih rendah
- Tingkat perawatan di rumah sakit lebih rendah
Kriteria Pasien Omicron yang Perlu Penanganan Rumah Sakit
Diketahui, total pasien yang sudah terkonfirmasi Omicron sampai tanggal 26 Januari 2022 berjumlah 1.988.
Dari jumlah tersebut, pasien yang dikonfirmasi sembuh atau selesai dirawat berjumlah 765 orang.