Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan Lewat Pengembalian, ICW: Tak Paham
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengimbau agar kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan lewat pengembalian. Hal ini menimbulkan kritik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengimbau kepada jajaran tipikor terkait pelaku tindak pidana korupsi(tipikor) dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan lewat pengembalian.
Hal ini Burhanuddin katakan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Tribunnews.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," jelas Burhanuddin.
Dirinya menyebut penyelesaian dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.
"Upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.
Selain itu Burhanuddin juga menjelaskan terkait dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat diproses secara administratif.
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap 370 DPO Belum Tertangkap, Ada Kasus TPPO, Narkotika Hingga Batu Bara Ilegal
Baca juga: ICW Tak Paham Argumentasi Hukum Jaksa Agung Soal Penindakan Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Kritik dari ICW
Pernyataan yang dilontarkan oleh Burhanuddin pun mendapatkan kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW).
Kritik itu dilontarkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Dia tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Burhanuddin dikutip dari Tribunnews.
"ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana korupsi di bawah Rp 50 juta," ucap Kurnia, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Profil Muhammad Farsha Kautsar yang Transfer Rp 647 Juta ke Siwi Widi, Anak Terdakwa Kasus Korupsi
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Garuda-Citilink Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
Kurnia mengingatkan bahwa sampai saat ini masih ada Pasal 4 UU Tipikor yang berlaku di mana menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.
"Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan hukuman bukannya malah tidak ditindak," ucap Kurnia.
Syarat Imbauan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian
Pernyataan dari Burhanuddin terkait imbauan korupsi di bawah Rp 50 juta pun dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Menurutnya apabila kasus korupsi itu melibatkan aparat, tetap akan ada sanksi disipilin yang dikenakan dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Febrie juga memastikan penyelesaian kasus tidak hanya berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Baca juga: Kata KPK soal Pemanggilan Ubedilah Badrun yang Laporkan 2 Anak Jokowi
"Kalaupun itu pengembalian melibatkan aparat maka ada koordinasi juga apakah pengenaan hukuman, yang di bawah, apa, hukuman disiplin ya, kepegawaian jadi tidak terputus itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan," tutur Febrie.
Febrie juga menambahkan, implementasi akan melihat lokasi dan bidang kasus korupsi yang terjadi.
"Implementasinya itu diliht dari pertama, ini korupsi di bidang apa dan akibat di korupsi ini walaupun di bawah Rp 50 juta, ini apa kira-kira."
"Apakah mungkin maksudnya Rp 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa juga sehingga itu diperhitungkan juga," jelasnya.
Selain itu ada pula aspek lain yang dipertimbangkan yaitu dampak kasus korupsi terhadap masyarakat dan tingkat keberulangan korupsi.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu jadi kalau itu dampaknya juga kita ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakt," pungkas Febrie.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reza Deni/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)