Kapan Libur Imlek 2022? Apakah Berubah? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri
Pemerintah melalui Keputusan Bersama 3 Menteri tahun lalu menyatakan libur Hari Raya Imlek jatuh bersamaan dengan perayaan Imlek, yakni 1 Februari.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat menghias vihara jelang perayaan imlek di wihara Avalokitesvara Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (22/1/2022). Kegiatan tersebut untuk menyambut datangnya tahun baru Imlek yang pada 1 Februari 2022. Tribunnews/Jeprima
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Penentuan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Apartur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Tio)
Berita Rekomendasi