Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas BLBI Sita Aset 2 Bidang Tanah Senilai Rp13 Miliar dari Obligor Santoso Sumali

Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI lewat PUPN Cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali senilai Rp13 Miliar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Satgas BLBI Sita Aset 2 Bidang Tanah Senilai Rp13 Miliar dari Obligor Santoso Sumali
Istimewa
Ilustrasi Uang. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI lewat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Terdapat aset 2 bidang tanah seluas 848 meter persegi dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kavling Nomor G1 dan G12, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang sedang dilakukan penilaian.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp13 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00," kata Tri dalam keterangan persnya, Jumat (28/01/2022).

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Bukti Jokowi Perangi Korupsi dan Dapat Membantu Penanganan Kasus BLBI

Baca juga: Penagihan Tahap II, Satgas BLBI Sita 159 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco di 6 Kabupaten/Kota

Tri mengatakan, jaminan obligor Santoso Sumali yang sudah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya lewat mekanisme PUPN.

Meliputi penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Satgas BLBI kata Tri, akan terus mengupayakan pengembalian hak tagih negara.

Berita Rekomendasi

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas