Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali, Berlaku hingga 31 Januari 2022
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM ini berlaku pada 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.
Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, Terdapat 52 Kabupaten/Kota
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2
Daftar Wilayah
Dikutip dari Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022, inilah daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:
a. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat