Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali, Berlaku hingga 31 Januari 2022

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali, Berlaku hingga 31 Januari 2022
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. Inilah Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali, Berlaku hingga 31 Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali, selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM ini berlaku pada 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022.

Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, Terdapat 52 Kabupaten/Kota

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2

Ilustrasi Situasi PPKM di Provinsi Jateng.
Ilustrasi Situasi PPKM di Provinsi Jateng. (Shutterstock)

Daftar Wilayah

Dikutip dari Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022, inilah daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Rekomendasi Untuk Anda

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Banten

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas