Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dihukum Penjara, Simak Penjelasan Pakar

Apa hukuman pidana memakai pelat nomor palsu? Simak penjelasan advokat, Direktur Law Office TS & Mitra, Teguh Suroso.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Nuryanti
zoom-in Memakai Pelat Nomor Palsu Bisa Dihukum Penjara, Simak Penjelasan Pakar
AutoBild
ILUSTRASI PELAT NOMOR PALSU - Apa hukuman pidana memakai pelat nomor palsu? Simak penjelasan advokat, Direktur Law Office TS & Mitra, Teguh Suroso. 

TRIBUNNEWS.COM - Fenomena penggunaan pelat nomor palsu masih dijumpai di tengah masyarakat.

Berbagai faktor bisa menjadi alasan di balik aksi memalsukan pelat nomor kendaraan.

Misalnya, untuk menghindari sistem ganjil genap hingga demi melancarkan aksi kriminal.

Lantas, seperti apa jeratan pidana bagi orang yang memakai pelat nomor palsu?

Direktur Law Office TS & Mitra, Teguh Suroso menjelaskan, pelat nomor dalam istilah hukum disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Kapan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan? Ini Penjelasannya

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dikatakannya, ketika seseorang memakai pelat nomor palsu alias tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dijerat pasal 280 UU LLAJ.

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang tidak memasang pelat nomor yang telah ditetapkan kepolisian bisa dihukum kurungan penjara 2 bulan.

"Akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan, kalau dendanya Rp 500 ribu," ucap Teguh dalam program Kacamata Hukum, Senin (24/1/2022).

Direktur Law Office TS & Mitra, Teguh Suroso
Direktur Law Office TS & Mitra, Teguh Suroso dalam tayangan Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (24/1/2022)

Berikut bunyi pasal 280 UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal itu.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal 263 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan.

Baca juga: Jawaban Jaksa: Guru Agama Herry Irawan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Aset Dilelang

Baca juga: Setara Institute: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Berdasarkan pasal tersebut, pelat nomor termasuk dalam kategori dokumen atau surat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas