Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Bulan Januari 2022 merupakan tahap I penyaluran Bansos PKH. Adapun penerima Bansos PKH tahap I dapat mengecek statusnya di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap I cair Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima bansos PKH tahap I cair Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id di dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan dari pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Bansos PKH akan disalurkan per triwulanan atau tiga bulan.

Bulan Januari 2022 merupakan tahap I penyaluran Bansos PKH.

Sementara itu, Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Adapun penerima Bansos PKH tahap I dapat mengecek statusnya di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Segera di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Januari 2022

Baca juga: Bansos PKH Cair Januari 2022, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, Ikuti Panduan Berikut

Jumlah Besaran Bantuan PKH

Berita Rekomendasi

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).


6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas