Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Akun DJP Online, Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Simak cara daftar akun DJP online, isi e-filing dan upload e-SPT untuk lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Daftar Akun DJP Online, Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Simak cara daftar akun DJP online, isi e-filing dan upload e-SPT untuk lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini tak perlu antre, karena dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id yang disebut e-filing.

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Rekomendasi Untuk Anda

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas