Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Akun DJP Online, Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Simak cara daftar akun DJP online, isi e-filing dan upload e-SPT untuk lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Daftar Akun DJP Online, Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Simak cara daftar akun DJP online, isi e-filing dan upload e-SPT untuk lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini tak perlu antre, karena dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id yang disebut e-filing.

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

BERITA REKOMENDASI

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online


1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas