Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Pidato Zulkifli Hasan | Daftar Pengurus Pusat ICMI | Kasus Edy Mulyadi

Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir. Berita dimulai dari Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in POPULER Nasional: Pidato Zulkifli Hasan | Daftar Pengurus Pusat ICMI | Kasus Edy Mulyadi
kolase tribunnews
Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Setelah Edy mangkir dari panggilan kepolisian Jumat (18/1/2022) lalu, Polri akan upaya jemput paksa jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir lagi.

Ada pula berita mengenai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan yang menyampaikan Pidato Kebudayaan bertajuk “Indonesia Butuh Islam Tengah” dalam acara penganugrahan "Zulhas Award" di Auditorium Utama Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/1/2022).

Kemudian ada berita mengenai daftar susunan pengurus pusat ICMI periode 2021-2026 yang baru.

Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir: Pemanggilan Dinilai tak Sesuai Prosedur hingga Minta Penyidik Terapkan UU Pers

Baca juga: Pidato Kebudayaan Zulhas dan Respons Erick Thohir Soal PR Sila Kelima Pancasila 

Berikut daftar berita terpopuler Tribunnews di kanal Nasional, Minggu (30/1/2022).

1. Polri Akan Jemput Edy Jika Kembali Mangkir

Berita Rekomendasi

Kepolisian RI menyebutkan bahwa upaya jemput paksa jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian telah sesuai dengan KUHAP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu diatur dalam pasal 112 KUHAP.

Dalam beleid pasal tersebut, penyidik berwenang melakukan perintah membawa jika Edy Mulyadi tak kembali hadir.

"Di pasal 112 ayat kedua orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Di sisi lain, Ramadhan membantah pernyataan kuasa hukum yang menyebut Polri menyalahi prosedur saat melakukan pemanggilan pertama kepada Edy Mulyadi.

>>>Baca Selengkapnya<<<

2. Pidato Zulkifli Hasan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas