Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andre Rosiade Bersyukur Usulan Soal DMO Minyak Goreng Akhirnya Dieksekusi

Andre Rosiade, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Perdagangan yang telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Andre Rosiade Bersyukur Usulan Soal DMO Minyak Goreng Akhirnya Dieksekusi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Perdagangan yang telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau.

Andre menyebut kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng di pasaran.

"Alhamdulillah, akhirnya usulan kami dari Fraksi Partai Gerindra yang telah kami suarakan untuk diberlakukannya DMO minyak goreng kini telah dieksekusi pemerintah. Dan kami sangat mengapresiasi serta mendukung kebijakan itu," Kata Andre Rosiade dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Politikus Partai Gerindra itu menilai cara menstabilkan harga kelapa sawit melalui mekanisme DMO lebih baik dibandingkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit.

Mekanisme ini juga dianggap lebih adil lantaran berlaku bagi pengusaha kelapa sawit non petani.

Baca juga: Terungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Minimarket

"Harga CPO dunia meningkat, para pengusaha menikmati keuntungan yang berlipat ganda. Sementara konsumen dalam negeri yang kebanyakan kalangan keluarga pra sejahtera, menderita dan terpukul akibat lonjakan harga minyak goreng. Cukup adil bila mekanisme DMO diambil pemerintah," kata Andre.

Berita Rekomendasi

Kapoksi VI Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menjelaskan, selain meminta pemerintah untuk mengkaji dan menerapkan mekanisme DMO minyak goreng, dia juga meminta agar pemerintah memberlakukan Bea Keluar atau Pajak Ekspor produk turunan CPO seperti Minyak Goreng yang lebih tinggi agar harga dalam negeri lebih stabil.

Menurut Andre, secara filosofis memang perbedaan besaran pajak antara CPO dengan produk turunannya seperti RBD Palm Olein atau RBD Palm Oil masuk akal.

Baca juga: Mendag Kesal Produsen Minyak Goreng Tak Penuhi Komitmen Buat Harga Murah

Dengan adanya perbedaan pajak tersebut, pengusaha mendapat insentif agar tidak mengekspor barang mentah.
Namun, untuk saat ini menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri lebih urgent.

"Kita usulkan agar pajak yang dikenakan untuk turunan produk CPO besarannya mendekati pajak ekspor untuk CPO. Selama ini perbedaaan pajak antara CPO dengan produk turunannya antara 125 sampai dengan 160 dollar per ton" ujar Andre.

Di sisi lain, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini juga menyoroti soal pentingnya pemerintah mengatur tata niaga sawit agar lebih menguntungkan banyak pihak.

"Naiknya harga CPO dunia beberapa waktu ini sudah sangat menguntungkan bagi eksportir-eksportir yang ada. Saatnya, pemerintah berpihak kepada masyarakat lebih luas" kata dia.

Baca juga: Eko Patrio dan Mendag Debat Soal Hotline Minyak Goreng: Dihubungin Berkali-kali Tidak Bisa Pak

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas