Anggota Pansus Bantah Tak Libatkan Masyarakat Dalam Pembahasan UU IKN
Guspardi Gaus mengatakan dalam perumusan hingga pengesahan RUU IKN sudah dibuka ruang diskusi yang luas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) membantah anggapan bahwa proses pembahasan RUU IKN yang diselenggarakan parlemen tidak melibatkan sejumlah kalangan masyarakat.
"Kita sudah menerima berbagai unsur dan elemen masyarakat. Ada yang bicara waktu itu bahwa kami ini adalah institusi, mewakili masyarakat adat yang ada di situ. Dan dikatakan bahwa organisasi ini terhimpun dari berbagai elemen dari profesor akademisi, pengusaha, dan juga ada preman, itu istilah yang dikemukakan ketika itu," ucap anggota pansus RUU IKN Guspardi Gaus, kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Guspardi mengatakan, RUU IKN merupakan sebuah hasil dari keputusan yang diambil oleh DPR bersama pemerintah.
Artinya parlemen juga telah melakukan hal-hal yang diamanatkan konstitusi dalam melakukan pembahasan RUU IKN, ujar Politisi PAN ini.
Baca juga: Ali Ngabalin Sebut IKN di Kalimantan Bukti Pemerintah Jadikan Indonesia Tak Lagi Jawa Sentris
Baca juga: PDIP Punya Kader Mumpuni Sebagai Calon Kepala Otorita IKN Tapi Keputusan Ada di Tangan Jokowi
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan bahwa dalam perumusan hingga pengesahannya, sudah dibuka ruang diskusi yang luas.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula diagendakan 3 hari menjadi 5 hari dengan mengundang lebih kurang 30 pakar yang ahli di berbagai bidang.
"Dan pansus juga menyiarkan pembahasan RUU IKN melalui sejumlah platform sehingga masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan," ucapnya.
Baca juga: Tak Hanya Ahok, PDIP Sodorkan 3 Nama Lagi Jadi Calon Kepala Otoritas IKN
Tidak hanya itu, Pansus juga melakukan konsultasi publik dengan datang ke beberapa kampus dalam rangka mendapatkan masukan dan saran, dalam rangka penyempurnaan RUU ini.
Kemudian bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, sejumlah ormas, masyarakat adat dan kesultanan di Kalimantan serta Pemerintah Daerah di lokasi IKN untuk menampung berbagai aspirasi.
Jadi, jika ada anggapan bahwa parlemen tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU IKN ini tidaklah benar.
"Karena proses pembahasannya sudah melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat. "Jadi perasaan terwakili atau tidak itu kan sangat relatif," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.