Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik, Janji Setelah Bebas Jadi Dosen atau Advokat

Azis Syamsuddin mengaku kapok berpolitik lagi usai terseret kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik, Janji Setelah Bebas Jadi Dosen atau Advokat
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku kapok berpolitik lagi usai terseret kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju

Hal ini ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Azis Syamsuddin selaku terdakwa, Senin (31/1/2022).

Dalam pleidoinya, Azis mengatakan jika dirinya dijatuhi vonis bebas, ia berkomitmen untuk tidak lagi masuk dunia politik tanah air.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya bapak hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis. 

Mantan politikus Partai Golkar ini berjanji akan memperbaiki diri, dengan memilih menjadi tenaga pendidik seperti dosen, ataupun advokat. 

Baca juga: Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Cerita Masa Kecilnya Sering Dirundung Teman-temannya

Tujuannya supaya dirinya bisa lebih bermanfaat dan berkontribusi bagi kegiatan sosial.

Pilihan menjadi dosen, ungkap Azis, lantaran dirinya pernah menjadi tenaga pengajar tersebut selama 8 tahun dan advokat selama 17 tahun.

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah, terlihat menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
[Rizki Sandi Saputra]
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah, terlihat menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
BERITA REKOMENDASI

"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," ucap dia.  

"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif," pungkasnya.

Azis Didakwa Terbukti Lakukan Suap dan Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.


Selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan, jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas