Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik, Janji Setelah Bebas Jadi Dosen atau Advokat
Azis Syamsuddin mengaku kapok berpolitik lagi usai terseret kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku kapok berpolitik lagi usai terseret kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Azis Syamsuddin selaku terdakwa, Senin (31/1/2022).
Dalam pleidoinya, Azis mengatakan jika dirinya dijatuhi vonis bebas, ia berkomitmen untuk tidak lagi masuk dunia politik tanah air.
"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya bapak hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis.
Mantan politikus Partai Golkar ini berjanji akan memperbaiki diri, dengan memilih menjadi tenaga pendidik seperti dosen, ataupun advokat.
Baca juga: Sambil Menangis, Azis Syamsuddin Cerita Masa Kecilnya Sering Dirundung Teman-temannya
Tujuannya supaya dirinya bisa lebih bermanfaat dan berkontribusi bagi kegiatan sosial.
Pilihan menjadi dosen, ungkap Azis, lantaran dirinya pernah menjadi tenaga pengajar tersebut selama 8 tahun dan advokat selama 17 tahun.
"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," ucap dia.
"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif," pungkasnya.
Azis Didakwa Terbukti Lakukan Suap dan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan, jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.