Hari Ini Edy Mulyadi Akan Penuhi Panggilan Kedua oleh Polisi
Herman Kadir memastikan Edy Mulyadi akan datang memenuhi undangan Bareskrim Polri hari ini. Menurutnya, tidak ada halangan yang membuat kliennya batal
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi akan kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian hari ini, Senin (31/1/2022).
Rencana pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu, dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Insha Allah Pak Edy akan hadir langsung besok (hari ini)," kata Herman Kadir, ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan kedua oleh Bareskrim Polri, melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/2022).
Ini adalah panggilan kedua kali terhadap Edy Mulyadi setelah sebelumnya dia tidak datang pada Jumat (28/1/2022) pekan lalu.
Polisi akan memeriksa Edy terkait kasus dugaan ujaran kebencian, namun dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Herman mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum akan turut mendampingi Edy dalam pemeriksaan hari Senin ini.
"Iya dengan tim kuasa hukum tetap didampingi," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif: Dia Tidak Melakukan Kejahatan Pidana Berat
Saat dihubungi, Herman juga memastikan Edy Mulyadi akan datang memenuhi undangan Bareskrim Polri hari ini. Menurut dia, tidak ada halangan yang membuat kliennya batal hadir.
Kepastian tersebut juga diperkuat karena prosedur pemanggilan terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan apa yang diinginkan.
Baca juga: Sebut Nama Arteria hingga Abu Janda, Pengacara Minta Polisi Tak Diskriminatif Panggil Edy Mulyadi
"Nggak bakal ada halangan insha Allah siap hadir. Ya karena kami anggap panggilan yang kedua ini sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Seperti diberitakan, dalam panggilan pertama yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) lalu, Edy Mulyadi batal hadir.
Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Panggilan Polisi Tidak Sesuai Prosedur KUHAP, Ini Respon Kabareskrim
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri, Jumat.