Ketentuan Baru Vaksinasi Booster 2022 dari Kemenkes: Interval 8 Minggu
Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi.
"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," ujar Nadia di kantor Kemenkes, Jakarta, (29/1/2022).
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu.
Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Baca juga: Ciri-ciri Gejala Varian Omicron, Menkes: Jika Ada Gejala Ringan, Segera Minum Obat
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Berusia 18 tahun ke atas.
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Target Penerima Vaksin Booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau