LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
LPSK menemukan tiga dugaan tindak pidana terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Dari investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu, ada beberapa temuan yang mengarah adanya dugaan tindak pidana.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, setidaknya, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.
"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel di rumah yang ada di Langkat. Paling tidak ada tiga tindak pidana," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Hasto membeberkan keseluruhan dugaan tindak pidana yang ditemukan pihaknya.
Pertama, kata dia ada dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.
Baca juga: LPSK Beberkan 17 Temuan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terbit, Bikin Miris
Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.
"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," ujar Hasto.
Kedua, kata dia, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan TPPO itu ada kaitannya dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit Rencana Peranginangin.
"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekrjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," katanya.
Ketiga, LPSK melihat adanya dugaan tindak pidana lokasi rehabilitasi ilegal.
Kerangkeng manusia itu kata Hasto, dinilai merupakan panti rehabilitasi ilegal dan tidak memenuhi standar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.