Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021

PPATK mengatakan sepanjang 2021 pihaknya menerima sebanyak 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021
Humas Unej/ surya.co.id
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap sepanjang 2021 pihaknya menerima sebanyak 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sepanjang 2021 pihaknya menerima sebanyak 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan.

"Ini jumlah yang sangat besar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Ivan lebih lanjut menjelaskan soal laporan transaksi dari dan ke luar negeri hingga 19,7 juta.

"Sebanyak 2,4 juta laporan transaksi keuangan tunai, dan 39.000 laporan transaksi penyedia barang dan atau jasa. PPATK juga menyampaikan 1.104 laporan hasil analisis termasuk di dalamnya mendukung program fit and proper seleksi jabatan pimpinan tinggi," ucapnya.

Selain itu, dikatakan Ivan, PPATK juga telah menyampaikan 24 laporan hasil pemeriksaan, 23 rekomendasi kebijakan dan pelaksanaan pendidikan serta pelatihan anti pencucian uang kepada 240 penyidik TPPU.

Baca juga: Upaya PPATK Mengungkap Kasus BEC dan Narkotika Bernilai Ratusan Miliar Rupiah Secara Dini

Di masa pandemi, dikatakan Ivan, pihaknya menerima laporan transaksi mencurigakan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Berita Rekomendasi

"Tahun 2021, PPATK menerima tidak kurang dari 10 ribu laporan transaksi per jam, artinya PPATK masih dihujani laporan dari pihak pelapor," kata Ivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas