Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

SEJARAH IMLEK di Indonesia: Perayaan Imlek Sempat Dilarang di Era Soeharto, Dicabut oleh Gus Dur

Simak sejarah Imlek di Indonesia. Perayaan Imlek sempat dilarang pada masa kepemimpinan Soeharto, lalu larangan tersebut dicabut oleh GusDur.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in SEJARAH IMLEK di Indonesia: Perayaan Imlek Sempat Dilarang di Era Soeharto, Dicabut oleh Gus Dur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Guru membuat kaligrafi china saat perayaan Tahun Baru Imlek 2573 di Academy Sampoerna, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/1/2022). Acara yang menampilkan sejumlah kesenian dan budaya China ini diselenggarakan untuk menanamkan nilai kolaborasi dan pemikiran terbuka akan keberagaman budaya di Indonesia melalui perayaan Sampoerna Academy Reinforces The IGNITE Values Through Lunar New Year. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Simak sejarah Imlek di Indonesia. Perayaan Imlek sempat dilarang pada masa kepemimpinan Soeharto, lalu larangan tersebut dicabut oleh GusDur. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting bagi orang Tionghoa.

Perayaan tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama).

Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúx yang berarti "malam pergantian tahun".

Baca juga: 40 TWIBBON Tahun Baru Imlek 2022, Cocok Dibagikan ke IG, FB, WA, Twitter

Sejarah Imlek di Indonesia

Mengutip indonesiabaik.id, tahun 1946 ketika Republik Indonesia baru berdiri, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan segenap badan serta alat pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.

Mengutip KompasTV, isi dari Inpres ini di antaranya adalah pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara internal dalam hubungan keluarga atau perseorangan.

Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat China dilakukan secara tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Untuk itulah, aktivitas masyarakat Tionghoa, termasuk dalam perayaan tahun baru Imlek menjadi dibatasi.

Baca juga: Dipercaya Bawa Hoki, Ini 7 Makanan Khas Tahun Baru Imlek: Ada Mie Panjang Umur hingga Dumpling

Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, Imlek terlarang dirayakan di depan publik.

Seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk tahun baru Imlek, Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka.

Barongsai dan liang liong pun dilarang dipertunjukkan di publik.

Selain itu, huruf-huruf atau lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Dalam 32 tahun pemerintahan Presiden Soeharto, aktivitas perayaan sembunyi-sembunyi ini tetap berjalan.

Berdasarkan 21 peraturan perundangan yang berlaku saat itu, istilah "Tionghoa" lalu berganti menjadi "China".

Kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai upaya dalam proses asimilasi etnis.

Pembatasan tersebut kemudian mulai surut pasca-Reformasi.

Baca juga: Arti Gong Xi Fa Cai Bukan Selamat Tahun Baru, Ini Arti Sebenarnya, Ucapan & Asal-usul Kata Imlek

Presiden Habibie dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya.

Sejak saat itu, Imlek dapat diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Namun pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 sekaligus menjadikan masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Lantas pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Perayaan Imlek sebagai hari nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Artikel Terkait Imlek Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas