Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Judi Online Berkedok Trading
Fenomena ini mendapat tanggapan dari anggota DPR RI Komisi VI, Abdul Hakim Bafagih. Abdul hakim mengaku melihat kondisi tersebut.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jagat media sosial sedang dihebohkan dengan banyaknya pengakuan korban judi berkedok trading.
Korban mengaku kehilangan uang dengan nilai jutaan hingga miliaran dalam waktu yang cukup singkat.
Namun demikian, iklan dan promosi judi berkedok trading ini semakin gencar dan masif di hampir semua platform media sosial.
Fenomena ini mendapat tanggapan dari anggota DPR RI Komisi VI, Abdul Hakim Bafagih. Abdul hakim mengaku melihat kondisi tersebut.
“Ini kan bukan trading, tapi binary option. Dan para influencer di media sosial ini tampak manipulatif sekali. Saya menonton sendiri dan menyimpulkan bahwa ini pembodohan mengatasnamakan trading. Miris sekali," ujar Abdul Hakim dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Gondol Uang Perusahaan Jutaan Rupiah, Modus Pura-pura Dibegal
Lebih lanjut, anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini menjelaskan bahwa binary option jelas bukan trading.
Binari opsi ada permainan dan lebih dekat dengan judi karena aktivitas dalam aplikasi tersebut hanya menebak dua kemungkinan harga aset yaitu naik apa turun.
Kalau tebakan benar maka dapat profit, jika salah maka modal hangus.
"Anehnya, kalo tebakan benar dapat profitnya bisa 60-90 persen tetapi kalo tebakan salah maka rugi modal 100 persen," ujarnya.
Jadi, tambahnya, dalam binary option ini tidak ada transaksi jual beli aset seperti halnya trading.
"Sehingga jelas bahwa binary option adalah bukan trading. Tetapi mirisnya, mereka mengatasnamakan trading dalam promosinya."
“Saya kira pemerintah harus tegas melarang dan menindak segala aktivitas judi online ini. Jika memang trading seharusnya secara legal aktivitasnya diawasi oleh kementerian perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jika ada pelanggaran hukum harus segera ditindak sesuai dengan hukum positif kita,” tegas Abdul Hakim.
Selain mendorong tindakan tegas pemerintah, Abdul hakim bafagih juga mengajak berbagai pihak terutama influencer di media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang trading yang benar sehingga masyarakat dapat membedakan mana aktivitas trading dan mana yang judi.
Bagaimana Cara kerjanya?
Dikutip dari Kompas.com, Binary option memiliki cara kerja yang relatif mudah.
Meskipun disebut sebagai platform trading online, pengguna justru tidak melakukan jual atau beli, melainkan hanya menebak atau memprediksi pergerakan harga suatu jenis aset, dalam jangka waktu tertentu.
Jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan sistem seperti ini, tidak sedikit orang yang menilai binary option lebih mirip dengan judi online ketimbang trading.
Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar.
Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.
Untuk menarik pengguna, sejumlah platform binary option memberikan akun percobaan atau akun demo, dengan sejumlah "saldo" uji coba.
Akun ini dapat digunakan pengguna untuk uji coba menebak pergerakan "aset".
Setelah merasa puas dan yakin menggunakan akun demo, pengguna bisa menyetorkan dananya ke platform binary option, dan mulai melakukan trading secara real.
Binary option dipastikan ilegal
Bappebti telah memastikan bahwa tidak ada satu pun platform binary option yang mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, semua transaksi sistem binary option dilarang.
"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) Pasal 1 angka 8 UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997,” ujar Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Indrasari mengatakan, sepanjang tahun lalu pihaknya telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, di mana 92 di antaranya merupakan domain binary option.
Berbagai jenis platform binary option sebenarnya telah berkali-kali diblokir oleh Bappebti, seperti yang paling dikenal masyarakat, Binomo.
Puluhan kali Bappebti memblokir platform tersebut dari Tanah Air, tetapi puluhan kali pula Binomo kembali muncul.
Bappebti sempat mengakui bahwa platform binary option dapat dengan mudah membuat domain baru dan mengganti namanya serta menggunakan jasa perusahaan web hosting luar negeri agar dapat kembali beroperasi di Indonesia.