Daftar HET Minyak Goreng Terbaru, Sanksi Menanti Pedagang yang Menjual di Atas HET
Simak daftar terbaru harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai berlaku Selasa (1/2/2022) hari ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar terbaru harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai berlaku pada Selasa (1/2/2022).
Dalam konferensi pers virtual, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan harga jual minyak goreng yang baru pada hari ini.
Karena itu, ia meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng, serta memastikan tak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Lutfi, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying."
Baca juga: Andre Rosiade Minta Mendag Berani Lawan Pengusaha Sawit dan Produsen Minyak Goreng Nakal
Baca juga: Respon Mendag saat Dicecar dan Dituding Pencitraan oleh DPR Soal Kebijakan Harga Minyak Goreng
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.
Berikut ini daftar HET minyak goreng terbaru:
- Minyak goreng curah Rp11.500 per liter;
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter;
- Minyak goreng kemasan premium Rpp14.000 per liter.
Lantas, bagaimana jika ada pedagang yang menjual di atas HET?
Sebelumnya, Lutfi pernah menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas.
Bagi para pelaku usaha yang menjual harga minyak goreng di atas ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tempat usaha.
Selain pelaku usaha, Lutfi juga akan memproses secara hukum semua pihak yang curang atau melakukan penyelewengan dalam menjual minyak goreng murah.