Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573

Ditjenpas, kata Reynhard terus berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditjenpas Kemenkumham Berikan 25 Napi Konghucu Remisi Imlek 2573
KOMPAS/ KRIS MADA
Ilustrasi lapas. 

“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Reynhard.

Baca juga: MA Cabut PP Pengetatan Remisi, Ahli Hukum: Korbannya Bukan Koruptor, Tapi Kita yang Kehilangan Hak

Dalam kesempatan ini, Reynhard mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics pemasyarakatan.

Hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 272.864 orang. Jumlah itu terdiri dari 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan.

Dari pemberian remisi khusus Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14,7 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas