Edy Mulyadi Klaim Dibidik Polisi karena Kritis di Medsos, Kompolnas: Tidak Berdasar
Kompolnas ikut menanggapi soal klaim Edy Mulyadi mengaku dibidik polisi karena bersikap kritis di medsos.
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," kata dia.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)
Berita lain terkait Ucapan Edy Mulyadi
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.