Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Dewan Pers Beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers untuk kliennya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Dewan Pers Beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers untuk kliennya.

Hal tersebut dilakukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak".

“Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers, surat siap dikirim besok,” ucap Herman Kadir, Selasa (1/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Herman Kadir mengatakan konten yang dibuat Edy Mulyadi dalam akun channel FNN merupakan produk jurnalistik.

“Iya kami akan mengirim surat ke Dewan Pers pada Rabu untuk meminta perlindungan hukum. Karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu semua pertanyaannya mengenai produk-produk pers,” kata Herman Kadir.

Ia juga menyampaikan Edy Mulyadi merupakan anggota PWI.

Dalam keterangannya, Herman Kadir mengaku dirinya akan kembali hadir di Bareskrim Polri pada Rabu (2/2/2022) besok.

BERITA REKOMENDASI

Herman akan menemani Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak".

“Besok akan hadir jam 10 untuk mendampingi Pak Edy diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Edy Mulyadi bakal mengajukan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).


Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi. Sebab, pernyataannya mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.

"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkaoan kalimat kotor atau kasar," jelas Damai.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas