Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan, Azis Syamsuddin Minta Pihak Luar Persidangan Tak Beri Komentar Apapun

Jelang pembacaan putusan ini, Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Putusan, Azis Syamsuddin Minta Pihak Luar Persidangan Tak Beri Komentar Apapun
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang vonis pada Senin 14 Februari 2022.

Jelang pembacaan putusan ini, Azis meminta semua pihak yang ada di luar persidangan tidak memberikan komentar apapun terkait perkaranya. 

"Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini," kata Azis ditemui usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari 2022

Baca juga: Yahya Waloni Resmi Bebas Usai Jalani Masa Penahanan 5 Bulan Kasus Ujaran Kebencian




Terkait pembacaan putusan nanti, mantan politikus Partai Golkar ini mengaku siap menghadapinya.

Ia mengatakan akan menerima putusan apapun yang diberikan hakim, dengan terlebih dulu melihat pertimbangan - pertimbangan hukumnya.

"Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari mudah mudahan nanti putusannya seperti apa saya akan terima, dan saya akan melihat pertimbangan - pertimbangan hakim," kata Azis.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam pleidoi atau nota pembelaannya menegaskan bahwa ia tak berniat memberi suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

BERITA TERKAIT

Sebab ia tahu kalau Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan apapun untuk membantu dirinya sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum.

Sehingga ia tegas menyatakan tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap kepada Robin.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pleidoinya juga, Azis Syamsuddin mengatakan jika hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya, ia berjanji dan berkomitmen untuk tidak lagi masuk ke dunia perpolitikan Indonesia.

Azis lebih memilih untuk kembali menjadi dosen atau advokat agar berkontribusi pada kegiatan sosial masyarakat.

"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," kata Azis membacakan pleidoinya.

Azis Didakwa Terbukti Lakukan Suap dan Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas