KPK Yakin Menang di Sidang Perkara Suap Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
KPK yakin akan memenangkan persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin usai menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Azis.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1/2022).
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Berita Populer
Baca tanpa iklan