LPSK Desak Kepolisian Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menyelediki lebih lanjut terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, perlunya pengusutan lebih lanjut itu, karena pihaknya menduga adanya tindak pidana lain atas kebijakan Terbit Rencana yang membuat kerangkeng atau sel secara ilegal itu.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Baca juga: LPSK Duga Ada Pembiaran Terstruktur Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Hasto mengatakan, pihaknya menduga adanya tindak pidana saat tim dari LPSK melakukan investigasi langsung ke kediaman Terbit Rencana Peranginangin.
Di mana kata dia, setidaknya ada tiga komponen dugaan tindak pidana yang didapati pihaknya, sehingga perlu sedianya kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut.
"Tetapi indikasi sangat kuat yang ditemukan tim kami ada dugaan-dugaan tindak pidana yang seharusnya layak segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," beber Hasto.
Tak hanya itu, proses pendalaman yang dilakukan kepolisian juga kata dia, dapat memberikan kepastian kepada LPSK untuk bertindak melindungi saksi dan korban dalam memberikan keterangan.
Sebab kata dia, hingga saat ini, LPSK belum dapat bertindak memberikan perlindungan kepada saksi dan korban karena belum adanya penetapan tindak pidana atas keberadaan dari kerangkeng manusia tersebut.
"LPSK sebagai lembga yang dapat mandat khusus dari negera untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, saat ini belum bisa mengintervensi memberikan layanan perlindungan kepada skasi dan korban," tukas dia.
Duga ada Tindak Pidana
Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, setidaknya, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.
"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel di rumah yg ada di Langkat. Paling tidak ada tiga tindak pidana," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.